SELAMAT KEPADA PRODI ILMU KOMUNIKASI STPMD ‘APMD’ ATAS KEPERCAYAAN DARI DITJEN DIKTI KEMENDIKBUD MENJADI SALAH SATU PRODI DI KOPERTIS V DIY YANG MENERIMA MAHASISWA BEASISWA BIDIK MISI 2013

Bidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi. Program ini mempunyai misi untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempotensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.

Bantuan yang diberikan dalam program ini terdiri atas Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN / PTS dan Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN / PTS sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2013 adalah sebagai berikut:

1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2013;
2. Lulusan tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:
1. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir.
2. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
6. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu PTN / PTS.

Shares
Share This